Selasa, 22 Juli 2014

Analisis Kritis Kebijakan Kurikulum 2013 : Catatan Singkat Perspektif Sudut Pandang Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)



Oleh : Muh Ikhsanul Yakin (Anggota Komisi Pendidikan Pengurus Besar HMI 2013-2015)  Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Semarang
Kota Semarang, 26 April 2013 15.00 WIB
Rencana Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan secara keseluruhan kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2014/2015 sebagai pengganti kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau yang lebih dikenal dengan kurikulum 2006 menjadi issue yang popular di diskusikan oleh kalangan akademisi pendidikan sampai hari ini. Dari diskusi ringan sampai ke forum-forum besar seperti seminar, banyak praktisi dari kalangan pendidikan mengutarakan pro dan kontra terhadap kebijakan penerapan kurikulum 2013 ini. Sikap kontra ini diakibatkan oleh implementasi kurikulum yang tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan demi pencitraan rezim yang berkuasa, sedangkan di satu sisi banyak yang harus dipersiapkan untuk menunjang implementasi kurikulum 2013 ini. Sejarah perkembangan kurikulum di Indonesia terjadi setiap pergantian rezim pemerintahan mulai dari kurikulum 1947 sampai pada kurikulum 2013 ini (Lihat dokumen uji public kurikulum 2013). Menurut penulis tidak masalah ketika suatu kurikulum terjadi perubahan demi memperbaiki pengajaran dan kualitas pendidikan di Indonesia, tetapi hal ini  berjalan sebagai dalih mengingat anggaran uji publik yang bersumber dari APBN suatu kurikulum mencapai triliyunan, jelas didalamnya ada muatan politis. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) mengatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu.
Masih menurut hemat penulis, kita harus mendukung sebuah perubahan baik itu kurikulum atau apapun dan sejatinya kita harus menyadari bahwa kurikulum selalu memerlukan pengembangan baru sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Justru suatu kurikulum akan tidak relevan lagi jikalau masyarakat berkembang begitu cepat sementara kurikulum masih berkutat pada masa lalu. Sejalan dengan itu, tujuan tulisan articel ini adalah salah satu bagian dari semangat merespon perubahan serta memberikan kritik yang membangun terhadap pihak kemendikbud atas rencana pergantian kurikulum tersebut agar supaya dalam penerapannya berjalan sesuai yang diharapkan termasuk di dalamnya mengungkapkan beberapa fakta dan kekurangan dalam implementasi kurikulum 2013 ini.
Fakta Empirik Masalah Pelaksanaan Kurikulum 2013
Sekolah-sekolah belum sempat melengkapi, mengembangakan perangkat pembelajaran untuk kurikulum 2006 berupa media pembelajaran, instrument penilaian kognitif, afektif dan psikomotorik, kementrian pendidikan dan kebudayaan yang di pimpin oleh Prof. Muhammad Nuh dengan kekuasaan dan wewenangnya merubah kurikulum KTSP atau kurikulum 2006 ke kurikulum 2013. Guru-guru di daerah belum mengetahui dan menguasai isi dari kurikulum 2013 ini, mereka hanya mengetahui adanya perubahan kurikulum. Untuk mengatasi masalah yang fundamental ini Kemendikbud harus berkerja ekstra keras untuk sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada guru-guru terutama yang berada di daerah terpencil.
Dalam uji publik pelaksanaan kurikulum 2013 masih dikatakan belum siap dilaksanakan pada tahun ajaran 2014/2015 dan masih tersandung oleh berbagai macam problem yang mendasar dilapangan yaitu guru kesulitan membuat dan mengembangkan instrument penilaian pembelajaran yang memuat 4 (empat) muatan Kompetensi Inti (Aspek Spritual, Aspek Sikap Sosial, Aspek Pengetahuan/kognitif dan Aspek keterampilan/psikomotorik) hal ini diakibatkan oleh pihak pembuat kurikulum yaitu kemendikbud hanya mengeluarkan instrument penilaian mentah untuk semua pembelajaran secara umum, sementara itu guru dengan sendiri-sendiri mengembangkan 4 (empat) kompetensi inti tersebut sesuai kondisi pembelajaran di sekolah masing-masing. Fakta ini menjadi sebuah momok bagi sekolah dan akan berakibat diluar konteksnya interpretasi penilaian oleh guru terhadap 4 kompetensi inti tersebut, sehingga mengakibatkan penilaian terhadap prestasi belajar siswa tidak tepat dan akurat sesuai tujuan pembelajaran. Bagi siswa, secara psikologis merupakan beban untuk mempersiapkan materi belajar dengan energi yang begitu ekstra untuk mengimbangi cara belajarnya oleh karena banyaknya kompetensi yang harus diserap dalam waktu dekat. Untuk mengatasi persoalan ini Kemendikbud harus focus membenahi kemampuan kompetensi guru karena tingkat kecerdasan siswa berbeda-beda agar supaya kurikulum 2013 ini berjalan dengan sukses.
Dalam merancang sekaligus membuat kurikulum baru, dalam hal ini kurikulum 2013 Kemendikbud harus mengacu dan berpedoman pada regulasi atau landasan hokum pendidikan yang berlaku. Karena pada pasal 36 UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 dengan nyata menyebutkan bahwa pengembangan kurikulum harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SPN) untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, akan tetapi hal tersebut pihak kemendikbud tidak dilakukan padahal itu adalah landasan yuridis pendidikan yang masih berlaku sampai sekarang. Sementara itu disisi lain peraturan nomor 17 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang disebut kurikulum adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau kurikulum 2006 bukan kurikulum 2013. Berdasarkan fakta tersebut secara landasan hokum pendidikan, kurikulum 2013 inkonstitusional dan cacat hokum.
Kurikulum 2013 antara mencetak peserta didik yang goblok tekhnologi atau berbudaya
Ditengah perkembangan dan kemajuan informasi dan tekhnologi dunia, pembelajaran abad 21 pun mengarah ke literacy informasi yang mempersyaratkan untuk berbasis ICT/TIK. Pembelajaran berbasis tekhnologi informasi dan komunikasi sebagai sebuah mata pelajaran di SD, SMP dan SMA mengharuskan kepada peserta didik atau siswa untuk melek tekhnologi termuktahir termasuk di dalamnya bagaimana mengoperasikan office word, membuka internet, pembelajaran jarak jauh dan lain sebagainya. Tetapi hal ini di dalam kurikulum 2013 telah di tiadakan dan tidak akan ada dalam struktur mata pelajaran di sekolah kedepannya. Mata pelajaran TIK telah di integrasikan dalam keseluruhan mata pelajaran, sehingga menimbulkan pro dan kontra terhadap nasib guru TIK. Kalau Kemendikbud beralasan meniadakan TIK sebagai mata pelajaran bahwa anak TK/SD pun sudah bisa berinternetan, lalu pertanyaannya bagaimana memanfaatkan dan etika penggunaan TIK dengan baik dan benar?. Jelas pertanyaan tersebut akan terjawab manakala TIK di jadikan sebagai sebuah mata pelajaran di sekolah. Menurut hemat saya TIK sebagai alat bantu guru mengajar dan TIK sebagai sebuah mata pelajaran adalah sebuah hal yang sangat berbeda, untuk itu TIK sangat penting di jadikan sebagai sebuah mata pelajaran di sekolah. Berbeda dengan TIK mata pelajaran Budaya dan seni di perbanyak jam pelajarannya disekolah, hal ini tidak sesuai dengan alasan Kemendikbud mengembangkan kurikulum pada aspek kompetensi kedepan yaitu kemampuan hidup dalam masyarakat megglobal. Sekian. 
Lewat tulisan ini, penulis sebagai anggota sekaligus pengurus yang tergabung dalam Komisi Pendidikan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (2013-2015) menyatakan semoga cacatan singkat ini memberikan sebuah kontribusi sekaligus kritik terhadap Kemendikbud agar supaya pelaksanaan kurikulum 2013 berjalan dengan sukses. YAKUSA.



Oleh : Muh Ikhsanul Yakin (Anggota Komisi Pendidikan Pengurus Besar HMI 2013-2015)  Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Semarang