HMINEWS.COm,26 December 2011 Bima –
Koalisi Rakyat NTB
menuntut pencopotan Kapolda NTB, Kapolres Kota maupun Kabupaten Bima
atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kecamatan Lambu, Bima. Bupati
Bima, Ferry Zulkarnain pun dituntut bertanggungjawab terhadap jatuhnya 2
korban jiwa.
Selain itu, dalam renungan dan tatrikal
di Perempatan Bank Indonesia Mataram yang dimediasi oleh aktivis HMI MPO
Cabang Mataram, Koalisi Rakyat NTB menuntut segera dibebaskannya Ady
Supriadi dan anggota masyarakat Lambu yang ditangkapi polisi.
“Koalisi Rakyat NTB yang terdiri dari
berbagai elemen gerakan ini akan melakukan aksi besar-besaran menuntut
semua institusi di NTB bertanggungjawab, kami juga mendesak Kapolri
Timur Pradopo menarik aparat kepolisian dari Lambu secepatnya,” kata Tim
Advokat Direktur Lapmi HMI MPO Cabang Mataram, M Ikhsanul Yakin dalam
rilis yang diterima HMINEWS.Com, Senin (26/12).
SK 188.45/357/004/2010 Biang
Meletusnya Tragedi
Bima-Lambu Berdarah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) pada 26-29 April 2011 telah memantau lapangan dan meminta
keterangan dari warga kecamatan Lambu, Pemkab Bima, DPRD Kab. Bima,
serta pimpinan PT Sumber Mineral Nusantara. Pemantauan tersebut terkait
dengan aduan yang di sampaikan oleh Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa
Nasional untuk Demokrasi (LMND) terkait dengan:
- Aktivitas penambangan oleh PT. Sumber Mineral Nusantara di Kec. Lambu, Kec. Sape,dan kecamatan Langgudu Kab Bima yang sama-sama terdiri dari satu SK 188.45/357/004/2010.
- Penangkapan dan penahanan terhadap warga dan aktivis pro demokrasi terkait dengan unjuk rasa pada 10 februari 2011 di kantor Kec. Lambu, Bima.
Komnas HAM pada 15 Agustus 2011 telah
memanggil dan meninta keterangan dari Kapolresta Bima tentang bentrokan
dan perkembangan penanganan oleh kepolisian. Hal tersebut dilakukan
mengingat Komnas HAM tidak diberikan informasi yang cukup pada waktu
pemantauan pada 26-29 april 2011.
Sebelum meletusnya tragedi penembakan
oleh aparat kepolisian terhadap warga dan penangkapan terhadap aktivis
pro demokrasi yang di kenal dengan Tragedi 24 12 2011 Bima-Lambu
berdarah, ada beberapa kronologis yang harus diketahui:
- Aksi unjuk rasa pada 10 februari 2011 di kantor camat lambu
- Kehidupan warga khususnya 12 (dua belas) desa di kecamatan lambu,kecamatan Langgudu dan Kecamatan Sape Kab Bima bersumber pada peternakan,kelautan dan pertanian berupa petani padi, bawang dll. Warga menilai tidak ada upaya serius dari pemerintah kabupaten Bima mensosialisasikan adanya usaha pertambangan PT. Sumber Mineral Nusantara bahkan anggota BPD dan bendahara BPD Desa Rato tidak memperoleh informasi adanya usaha pertambangan.
- Pertambangan tahap eksplorasi pertama di ketahui oleh warga pada Oktober 2010 ketika sedang menggarap lahannya dan di beritahukan oleh pekerja PT. Sumber Mineral Nusantara . Izin eksplorasi tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Bima nomor : 188.45/357/004/2010 tertanggal 28 April 2010 tentang persetujuan penyesuaian izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Sumber Mineral Nusantara dengan luas 24.980 ha.
- Pada 08 dan 31 Januari 2011 warga dari tiga kecamatan yaitu Langgudu,Lambu dan Sape melakukan demonstrasi menolak aktivitas pertambangan karena menghawatirkan dampak lingkungan.
Akibat demo pertama dan kedua tidak
memperoleh tanggapan yang jelas warga melakukan demonstrasi pada 10
februari 2011.Diperkirakan 5 (lima) ribu lebih warga berpartisipasi
dalam aksi tersebut dan berangkat sekitar pukul 08.00 WITA yang
kegiatan aksi dipusatkan di kantor camat lambu Kab.Bima. Jalannya aksi
demonstrasi tersebut di kawal oleh 160 anggota kepolisian resor kota
bima , polsek lambu dan 250 brimob dengan bersenjata lengkap laras
panjang selain itu terdapat pengamanan dari satpol PP dan koramil Lambu.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut perwakilan warga kemudian menemui Camat
Lambu yang intinya meminta agar menandatangani surat pernyataan untuk
disampaikan di Bupati Bima tentang penolakan tambang dan meminta
dihadirkan bupati Bima untuk menyampikan aspirasi masyarakat,permohonan
masyarakat tersebut tidak dipenuhi dengan alas an bupati Bima sedang
berada di luar kota.
Koordinator aksi kemudian menyampaikan
hasil dialog dengan camat lambu kepada masyarakat, sebelum informasi
tersebut selesai disampaikan terdapat aksi lemparan batu dan terjadilah
peristiwa bentrokan,pengerusakan dan pembakaran kantor camat
lambu,peristiwa tersebut dinilai warga terjadi akibat provokasi berupa
lemparan batu yang diduga dilakukan oleh pihak pelindung camat lambu.
Akibat bentrokan tersebut terdapat
korban yang berasal dari warga yaitu 1 (satu) orang yaitu sdr Muhammad
Natsir yang diduga terkena peluru tajam pada kaki kanannya dan beberapa
warga lainnya terkena tembakan peluru karet.Informasi tersebut di bantah
oleh Kapolres Bima dengan menyatakan tidak ada peserta demonstrasi
yang terkena peluru tajam.
Berdasarkan hasil rontgen sdr Muhammad
Natsir terkena tembakan dn hasil rontgen tersebut di pegang oleh aparat
kepolisian tanpa di publikasikan teradap warga lambu.
Akibat aksi pengerusakan dan pembakaran
tersebut telah mengakibatkan kerusakan yaitu Kantor Camat Lambu, aula
dan rumah dinas camat dan lima unit mobil yang salah satunya merupakan
mobil Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten bima serta 7 (tujuh) unit
sepeda motor pegawai kantor Camat Lambu.
Di samping itu massa aksi melakukan
pembakaran terhadap alat survey induce polarisasi (IP) milik
PT Elliot yang merupakan kontraktor IP dari PT. Sumber Mineral
Nusantara. Dengan adany aksi pengerusakan tersebut Pengadilan Negeri
Bima memvonis 4 (empat) orang dengan alasan pengerusakan fasilitas umum.
Meletusnya tragedy 24 12 2011
bima-lambu berdarah
Massa yang umumnya bermukim di seputar
areal lokasi tambang di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara
Barat, berunjuk rasa dan memblokir aktivitas penyeberangan Pelabuhan
Sape. Lokasi tambang itu diduga memiliki kandungan emas dan mineral
ikutannya. Ratusan warga Kecamatan Lambu dan Sape, Kabupaten Bima, NTB
menduduki dan memblokir pelabuhan penyeberangan Sape menuju Labuhan
Bajo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Aksi blokir memasuki hari ketiga.
Aksi menyebabkan aktivitas pelabuhan lumpuh total.
Ratusan aparat gabungan dari TNI Polri
telah sampai di Sape, lengkap dengan peralatannya untuk membubarkan aksi
massa Tani yang menuntut Bupati untuk mencabut SK Pertambangan di Lambu
dan Parado Bima. hr ni adlh hr ke-5 dr aksi boikot plabhan oleh petani
lambu di Pelabuhan Sape. Siang nanti setelah Jum’at Gubernur NTB dan
KAPOLDA NTB negosiasi dengan perwakilan massa agar massa menghentikan
aksinya, jika upya ini tidak mnemukan titik temu maka massa aksi akan
dibubarkan secara paksa. Sampai dengan ini, ratusan personil pasukan TNI
dan POLRI lengkap deg senjata telah membuat camp radius 1 km dari
lokasi aksi.
TNI BKO langsung dari Yon 743/SWY,
Gebang Mataram, semalam bergerak dengan jumlah 10 bus. Brimob BKO dari
Detasemen Mataram dan Detasemen Bima.
Masyarakat juga sdah siap dengan
senjata (panah, tombak, senjata rakitan, bom molotov, parang, dll), jika
TNI/ Polri tetap memaksakan pembubaran, kemungkinan bentrok besar akan
sangat sulit utk dihindarkan.
Mereka menuntut agar Pemkab Bima
mencabut izin eksplorasi yang diberikan kepada PT SMN (Sumber Mineral
Nusantara) seluas 24.980 hektar.
Menurut Jumono, Kepala ASDP Sape yang
dihubungi dari Mataram, Kamis (22/12/2011) sore, pemblokiran berjalan
sejak Senin sore dan hingga Kamis ini masih berlangsung. Aksi itu tidak
ada hubungannya dengan pihak pelabuhan.
Pihak ASDP tidak punya kewengan
menghentikan bahkan menyelesaikan tuntutan warga, meskipun menanggung
akibat dari unjuk rasa itu.
Selama empat hari pemblokiran pelabuhan
yang melibatkan sekitar 3.000 orang, pelayanan penyeberangan terhenti.
Tercatat 90 kendaraan (truk, mobil pribadi) tidak bisa diseberangkan
dari Pelabuhan Sape menuju Labuhan Bajo dan Pelabuhan Waikelo (Sumba),
Nusa Tenggara Timur.
Para petugas Pelabuhan tidak berani
bekerja. Landasan parkir Pelabuhan Sape dikosongkan dari kendaraan.
Sementara kendaraan kemudian diparkir di Terminal Sape, Lapangan Sape,
dan sekitarnya.
Melalui dialog, Bupati Bima Ferry
Zulkarnain bersedia menunda aktivitas perusahaan selama setahun. Namun
warga tetap menginginkan izin dibatalkan, dengan alasan di lokasi
tambang terdapat areal sawah dan sumber air untuk air minum dan irigasi.
Gubernur NTB, Zainul Majdi, mengatakan,
meski dialog sudah dilakukan sebelumnya, ia tetap mengimbau agar Pemkab
Bima menyelesaikan persoalan itu lewat negosiasi dan dialog dua pihak.
Dengan pemblokiran itu, isunya bukan
lagi soal tambang, melainkan beralih ke pendudukan fasilitas umum, yang
justru menghambat distribusi barang dan jasa dari dan ke wilayah NTB dan
NTT.
Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar
Sukarmain Husain, mengatakan, sedikitnya 583 personil aparat Dalmas dan
Brimob di lokasi unjuk rasa. Polri tetap mengedepankan pendekatan
persuasif, seperti minta bantuan tokoh masyarakat, untuk melakukan
dialog dengan warga, agar menghentikan pemblokiran di pelabuhan.
“Jika upaya persuasif tidak menemukan
titik temu, sesuai dengan prosedur tetap sebagai rujukan, aparat Polri
menempuh tindakan tegas,” ujar Sukarman Husain yang akhirnya
mengakibatkan tragedi berdarah meninggalnya 2 warga dan puluhan lain
luka-luka.
Muh.Ikhsanul Yakin
Tim Advokat Direktur LAPMI HMI MPO Cabang Mataram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar