Minggu, 25 Desember 2011

Satu Kata Rakyat NTB: Hentikan Penambangan!

HMINEWS.COm,26 December 2011 Bima –
Koalisi Rakyat NTB menuntut pencopotan Kapolda NTB, Kapolres Kota maupun Kabupaten Bima atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kecamatan Lambu, Bima. Bupati Bima, Ferry Zulkarnain pun dituntut bertanggungjawab terhadap jatuhnya 2 korban jiwa.
Selain itu, dalam renungan dan tatrikal di Perempatan Bank Indonesia Mataram yang dimediasi oleh aktivis HMI MPO Cabang Mataram, Koalisi Rakyat NTB menuntut segera dibebaskannya Ady Supriadi dan anggota masyarakat Lambu yang ditangkapi polisi.
“Koalisi Rakyat NTB yang terdiri dari berbagai elemen gerakan ini akan melakukan aksi besar-besaran menuntut semua institusi di NTB bertanggungjawab, kami juga mendesak Kapolri Timur Pradopo menarik aparat kepolisian dari Lambu secepatnya,” kata Tim Advokat Direktur Lapmi HMI MPO Cabang Mataram, M Ikhsanul Yakin dalam rilis yang diterima HMINEWS.Com, Senin (26/12).

SK 188.45/357/004/2010 Biang Meletusnya Tragedi Bima-Lambu Berdarah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 26-29 April 2011 telah memantau lapangan dan meminta keterangan dari warga kecamatan Lambu, Pemkab Bima, DPRD Kab. Bima, serta pimpinan PT Sumber Mineral Nusantara. Pemantauan tersebut terkait dengan aduan yang di sampaikan oleh Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) terkait dengan:
  1. Aktivitas penambangan oleh PT. Sumber Mineral Nusantara di Kec. Lambu, Kec. Sape,dan kecamatan Langgudu Kab Bima yang sama-sama terdiri dari satu SK 188.45/357/004/2010.
  2. Penangkapan dan penahanan terhadap warga dan aktivis pro demokrasi terkait dengan unjuk rasa pada 10 februari 2011 di kantor Kec. Lambu, Bima.
Komnas HAM pada 15 Agustus 2011 telah memanggil dan meninta keterangan dari Kapolresta Bima tentang bentrokan dan perkembangan penanganan oleh kepolisian. Hal tersebut dilakukan mengingat Komnas HAM tidak diberikan informasi yang cukup pada waktu pemantauan pada 26-29 april 2011.
Sebelum meletusnya tragedi penembakan oleh aparat kepolisian terhadap warga dan penangkapan terhadap aktivis pro demokrasi yang di kenal dengan Tragedi 24 12 2011 Bima-Lambu berdarah, ada beberapa kronologis yang harus diketahui:
  1. Aksi unjuk rasa pada 10 februari 2011 di kantor camat lambu
    1. Kehidupan warga khususnya 12 (dua belas) desa di kecamatan lambu,kecamatan Langgudu dan Kecamatan Sape Kab Bima bersumber pada peternakan,kelautan dan pertanian berupa petani padi, bawang dll. Warga menilai tidak ada upaya serius dari pemerintah kabupaten Bima mensosialisasikan adanya usaha pertambangan PT. Sumber Mineral Nusantara bahkan anggota BPD dan bendahara BPD Desa Rato tidak memperoleh informasi adanya usaha pertambangan.
    2. Pertambangan tahap eksplorasi pertama di ketahui oleh warga pada Oktober 2010 ketika sedang menggarap lahannya dan di beritahukan oleh pekerja PT. Sumber Mineral  Nusantara . Izin eksplorasi tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Bima nomor : 188.45/357/004/2010 tertanggal 28 April 2010 tentang persetujuan penyesuaian izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Sumber Mineral Nusantara dengan luas 24.980 ha.
    3. Pada 08 dan 31 Januari 2011 warga dari tiga kecamatan yaitu Langgudu,Lambu dan Sape melakukan demonstrasi menolak aktivitas pertambangan karena menghawatirkan dampak lingkungan.
Akibat demo pertama dan kedua tidak memperoleh tanggapan yang jelas warga melakukan demonstrasi pada 10 februari 2011.Diperkirakan 5 (lima) ribu lebih warga berpartisipasi dalam aksi tersebut  dan berangkat sekitar pukul 08.00 WITA yang kegiatan aksi dipusatkan di kantor camat lambu Kab.Bima. Jalannya aksi demonstrasi tersebut di kawal oleh 160 anggota kepolisian resor kota bima , polsek lambu dan 250 brimob dengan bersenjata lengkap laras panjang selain itu terdapat pengamanan dari satpol PP dan koramil Lambu. Dalam aksi unjuk rasa tersebut perwakilan warga kemudian menemui Camat Lambu yang intinya meminta agar menandatangani surat pernyataan untuk disampaikan di Bupati Bima tentang penolakan tambang dan meminta dihadirkan bupati Bima untuk menyampikan aspirasi masyarakat,permohonan masyarakat tersebut tidak dipenuhi dengan alas an bupati Bima sedang berada di luar kota.
Koordinator aksi kemudian menyampaikan hasil dialog dengan camat lambu kepada masyarakat, sebelum informasi tersebut selesai disampaikan terdapat aksi lemparan batu dan terjadilah peristiwa bentrokan,pengerusakan dan pembakaran kantor camat lambu,peristiwa tersebut dinilai warga terjadi akibat provokasi berupa lemparan batu yang diduga dilakukan oleh pihak pelindung camat lambu.
Akibat bentrokan tersebut terdapat korban yang berasal dari warga yaitu 1 (satu) orang yaitu sdr Muhammad Natsir yang diduga terkena peluru tajam pada kaki kanannya dan beberapa warga lainnya terkena tembakan peluru karet.Informasi tersebut di bantah oleh Kapolres  Bima dengan menyatakan tidak ada peserta demonstrasi  yang terkena peluru tajam.
Berdasarkan hasil rontgen sdr Muhammad Natsir terkena tembakan dn hasil rontgen tersebut di pegang oleh aparat kepolisian tanpa di publikasikan teradap warga lambu.
Akibat aksi pengerusakan dan pembakaran tersebut telah mengakibatkan kerusakan yaitu Kantor Camat Lambu, aula dan rumah dinas camat dan lima unit mobil yang salah satunya merupakan mobil Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten bima serta 7 (tujuh) unit sepeda motor pegawai kantor Camat Lambu.
Di samping itu massa aksi melakukan pembakaran terhadap alat survey induce polarisasi  (IP) milik PT Elliot yang merupakan kontraktor IP dari PT. Sumber Mineral Nusantara. Dengan adany aksi pengerusakan tersebut Pengadilan Negeri Bima memvonis 4 (empat) orang dengan alasan pengerusakan fasilitas umum.

Meletusnya tragedy 24 12 2011 bima-lambu berdarah

Massa yang umumnya bermukim di seputar areal lokasi tambang di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berunjuk rasa dan memblokir aktivitas penyeberangan Pelabuhan Sape. Lokasi tambang itu diduga memiliki kandungan emas dan mineral ikutannya. Ratusan warga Kecamatan Lambu dan Sape, Kabupaten Bima, NTB menduduki dan memblokir pelabuhan penyeberangan Sape menuju Labuhan Bajo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Aksi blokir memasuki hari ketiga. Aksi menyebabkan aktivitas pelabuhan lumpuh total.
Ratusan aparat gabungan dari TNI Polri telah sampai di Sape, lengkap dengan peralatannya untuk membubarkan aksi massa Tani yang menuntut Bupati untuk mencabut SK Pertambangan di Lambu dan Parado Bima. hr ni adlh hr ke-5  dr aksi boikot plabhan oleh petani lambu di Pelabuhan Sape. Siang nanti setelah Jum’at Gubernur NTB dan KAPOLDA NTB negosiasi dengan perwakilan massa agar massa menghentikan aksinya, jika upya ini tidak mnemukan titik temu maka massa aksi akan dibubarkan secara paksa. Sampai dengan ini, ratusan personil pasukan TNI dan POLRI lengkap deg senjata telah membuat camp radius 1 km dari lokasi aksi.
TNI BKO langsung dari Yon 743/SWY, Gebang Mataram, semalam bergerak dengan jumlah 10 bus. Brimob BKO dari Detasemen Mataram dan Detasemen Bima.
Masyarakat  juga sdah siap dengan senjata (panah, tombak, senjata rakitan, bom molotov, parang, dll), jika TNI/ Polri tetap memaksakan pembubaran, kemungkinan bentrok besar akan sangat sulit utk dihindarkan.
Mereka menuntut agar Pemkab Bima mencabut izin eksplorasi yang diberikan kepada PT SMN (Sumber Mineral Nusantara) seluas 24.980 hektar.
Menurut Jumono, Kepala ASDP Sape yang dihubungi dari Mataram, Kamis (22/12/2011) sore, pemblokiran berjalan sejak Senin sore dan hingga Kamis ini masih berlangsung. Aksi itu tidak ada hubungannya dengan pihak pelabuhan.
Pihak ASDP tidak punya kewengan menghentikan bahkan menyelesaikan tuntutan warga, meskipun menanggung akibat dari unjuk rasa itu.
Selama empat hari pemblokiran pelabuhan yang melibatkan sekitar 3.000 orang, pelayanan penyeberangan terhenti. Tercatat 90 kendaraan (truk, mobil pribadi) tidak bisa diseberangkan dari Pelabuhan Sape menuju Labuhan Bajo dan Pelabuhan Waikelo (Sumba), Nusa Tenggara Timur.
Para petugas Pelabuhan tidak berani bekerja. Landasan parkir Pelabuhan Sape dikosongkan dari kendaraan. Sementara kendaraan kemudian diparkir di Terminal Sape, Lapangan Sape, dan sekitarnya.
Melalui dialog, Bupati Bima Ferry Zulkarnain bersedia menunda aktivitas perusahaan selama setahun. Namun warga tetap menginginkan izin dibatalkan, dengan alasan di lokasi tambang terdapat areal sawah dan sumber air untuk air minum dan irigasi.
Gubernur NTB, Zainul Majdi, mengatakan, meski dialog sudah dilakukan sebelumnya, ia tetap mengimbau agar Pemkab Bima menyelesaikan persoalan itu lewat negosiasi dan dialog dua pihak.
Dengan pemblokiran itu, isunya bukan lagi soal tambang, melainkan beralih ke pendudukan fasilitas umum, yang justru menghambat distribusi barang dan jasa dari dan ke wilayah NTB dan NTT.
Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Sukarmain Husain, mengatakan, sedikitnya 583 personil aparat Dalmas dan Brimob di lokasi unjuk rasa. Polri tetap mengedepankan pendekatan persuasif, seperti minta bantuan tokoh masyarakat, untuk melakukan dialog dengan warga, agar menghentikan pemblokiran di pelabuhan.
“Jika upaya persuasif tidak menemukan titik temu, sesuai dengan prosedur tetap sebagai rujukan, aparat Polri menempuh tindakan tegas,” ujar Sukarman Husain yang akhirnya mengakibatkan tragedi berdarah meninggalnya 2 warga dan puluhan lain luka-luka.
Muh.Ikhsanul Yakin
Tim Advokat Direktur LAPMI HMI MPO Cabang Mataram

Tidak ada komentar: