Mulai
Tahun 2013 Program penjurusan peserta didik SMA kelas XI yang
dilaksanakan pada kurikulum satuan tingkat pendidikan telah dirubah
menjadi kelompok peminatan mulai dari kelas X, sesuai dengan rumusan
hasil uji publik yang telah dirampungkan oleh Kementerian Pendidikan
dan kebudayaan. Kesadaran bahwa perkembangan dan perubahan yang
terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya mendasari
perubahan kurikulum satuan tingkat pendidikan menjadi kurikulum 2013.
Sesuai dengan Peraturan Menteri No 64 Tahun 2014 pasal 1 ayat 1 yang
menyebutkan: “peminatan adalah program kurikuler yang disediakan
untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta
didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata
pelajaran dan/atau muatan kejuruan”.
Diberlakukannya
kurikulum 2013, istilah penjurusan dirubah menjadi peminatan. Menurut
Wakil
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan,
Musliar Kaslim sistem
penjurusan di SMA selama ini hanya didasarkan nilai saja tanpa
mempertimbangkan minat siswa.
Pelaksanaan peminatan bertujuan
supaya anak berkembang sesuai keinginan atau minat.
Sistem
peminatan telah menjadi pilihan untuk siswa pada jenjang Sekolah
Menengah Atas (SMA) dalam kurikulum baru.
Fenomena
dalam melanjutkan atau memilih program studi menunjukkan
bahwa
peserta
didik tamatan
SMP/MTs yang memasuki SMA/MA dan SMK, dan tamatan SMA/MA dan SMK yang
memasuki perguruan tinggi belum semuanya didasarkan atas peminatan
peserta didik yang didukung oleh potensi dan kondisi diri secara
memadai sebagai modal pengembangan potensi secara optimal, seperti
kemampuan
dasar
umum
(kecerdasan),
bakat,
minat
dan kondisi fisik serta sosial budaya dan minat karir mereka.
Akibatnya perkembangan mereka kurang optimal, tidak seperti yang
diharapkan. Oleh sebab itu, pengarahan
lebih awal dalam peminatan,
khususnya dalam pemilihan
dan penetapan
pilihan
peminatan dan juga kelanjutan
studi yang
sesuai
dengan potensi dan
kondisi diri peserta
didik serta
lingkungannya perlu segera dilakukan.
Implementasi
kurikulum 2013 dapat menimbulkan masalah bagi peserta didik SMA/MA
dan SMK yang tidak mampu menentukan pilihan arah peminatan kelompok
mata pelajaran dan mata pelajaran secara tepat, dampak ketidakmampuan
menentukan arah peminatan tersebut adalah kesulitan belajar dan
terjadinya kecenderungan gagal dalam belajar. Penentuan arah
peminatan hendaknya sesuai dengan kemampuan dasar, bakat, minat dan
kecenderungan pilih peserta didik agar proses belajar berjalan dengan
baik dan berhasil (Materi Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 Untuk
Guru BK: 2013).
Terdapat
tiga kelompok peminatan dalam jenjang SMA, yakni kelompok Matematika
dan Ilmu-ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, serta Ilmu Bahasa dan Budaya.
Kategori minat Matematika dan Ilmu-ilmu Alam terdiri atas Matematika,
Fisika, Biologi, dan Kimia. Sementara ilmu-ilmu Sosial, terdiri atas
Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi. Ilmu Bahasa dan Budaya
terdiri atas Bahasa Sastra Indonesia/Inggris/asing lain dan
Antropologi.
Sistem
peminatan yang mulai dilakukan pada kelas X ini tentu membutuhkan
peran dari guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mengarahkan peserta
didik
sesuai
minatnya (http://edukasi.kompas.com/read/2013/02/13/16432269/Cara.Sekolah.Bantu.Siswa.Menentukan.Peminatan).
Sesuai dengan berita yang diunduh pada laman
http://sp.beritasatu.com/nasional/kurikulum-2013-peminatan-di-sma-sesuai-rapor-dan-wawancara/38170
yang menyatakan bahwa Seleksi
peminatan akan dilakukan berdasarkan nilai rapor SMP dan wawancara
oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar