Jumat, 16 Januari 2015

Kebijakan Peminatan Pada Kurikulum 2013

Mulai Tahun 2013 Program penjurusan peserta didik SMA kelas XI yang dilaksanakan pada kurikulum satuan tingkat pendidikan telah dirubah menjadi kelompok peminatan mulai dari kelas X, sesuai dengan rumusan hasil uji publik yang telah dirampungkan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Kesadaran bahwa perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya mendasari perubahan kurikulum satuan tingkat pendidikan menjadi kurikulum 2013. Sesuai dengan Peraturan Menteri No 64 Tahun 2014 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan: “peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan”.
Diberlakukannya kurikulum 2013, istilah penjurusan dirubah menjadi peminatan. Menurut Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kaslim sistem penjurusan di SMA selama ini hanya didasarkan nilai saja tanpa mempertimbangkan minat siswa. Pelaksanaan peminatan bertujuan supaya anak berkembang sesuai keinginan atau minat.
Sistem peminatan telah menjadi pilihan untuk siswa pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam kurikulum baru.
Fenomena dalam melanjutkan atau memilih program studi menunjukkan bahwa peserta didik tamatan SMP/MTs yang memasuki SMA/MA dan SMK, dan tamatan SMA/MA dan SMK yang memasuki perguruan tinggi belum semuanya didasarkan atas peminatan peserta didik yang didukung oleh potensi dan kondisi diri secara memadai sebagai modal pengembangan potensi secara optimal, seperti kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kondisi fisik serta sosial budaya dan minat karir mereka. Akibatnya perkembangan mereka kurang optimal, tidak seperti yang diharapkan. Oleh sebab itu, pengarahan lebih awal dalam peminatan, khususnya dalam pemilihan dan penetapan pilihan peminatan dan juga kelanjutan studi yang sesuai dengan potensi dan kondisi diri peserta didik serta lingkungannya perlu segera dilakukan.
Implementasi kurikulum 2013 dapat menimbulkan masalah bagi peserta didik SMA/MA dan SMK yang tidak mampu menentukan pilihan arah peminatan kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran secara tepat, dampak ketidakmampuan menentukan arah peminatan tersebut adalah kesulitan belajar dan terjadinya kecenderungan gagal dalam belajar. Penentuan arah peminatan hendaknya sesuai dengan kemampuan dasar, bakat, minat dan kecenderungan pilih peserta didik agar proses belajar berjalan dengan baik dan berhasil (Materi Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 Untuk Guru BK: 2013).
Terdapat tiga kelompok peminatan dalam jenjang SMA, yakni kelompok Matematika dan Ilmu-ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, serta Ilmu Bahasa dan Budaya. Kategori minat Matematika dan Ilmu-ilmu Alam terdiri atas Matematika, Fisika, Biologi, dan Kimia. Sementara ilmu-ilmu Sosial, terdiri atas  Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi. Ilmu Bahasa dan Budaya terdiri atas Bahasa Sastra Indonesia/Inggris/asing lain dan Antropologi. Sistem peminatan yang mulai dilakukan pada kelas X ini tentu membutuhkan peran dari guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mengarahkan peserta didik sesuai minatnya (http://edukasi.kompas.com/read/2013/02/13/16432269/Cara.Sekolah.Bantu.Siswa.Menentukan.Peminatan). Sesuai dengan berita yang diunduh pada laman http://sp.beritasatu.com/nasional/kurikulum-2013-peminatan-di-sma-sesuai-rapor-dan-wawancara/38170 yang menyatakan bahwa Seleksi peminatan akan dilakukan berdasarkan nilai rapor SMP dan wawancara oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK).


Tidak ada komentar: