Sabtu, 11 Juni 2011

AD/ART Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI)

Muh. Ikhsanul Yakin
ANGGARAN DASAR
GERAKAN BERSAMA PEMUDA DAN MAHASISWA BIMA
GEBPMABI

MUQADDIMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia berperikehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi, dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah Subhanahu Wata’ala, kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia ialah Islam, yakni paduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan masyarakat, serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Sesuai dengan fungsi penciptaan manusia, umat Islam berkewajiban mengemban amanah kekhalifahannya guna mewujudkan masyarakat yang diridhoi Allah Subhanhu Wata’ala.
Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) sebagai bagian dari masyarakat indonesia yang menyadari akan hak dan kewajibannya, dituntut peran serta dan tanggung jawabnya dalam mengembangkan amanah untuk mewujudkan nlai-nilai keadilan di muka bumi ini. Umat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah, serta tegaknya nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kesejahteraan bagi umat manusia dalam rangka mengabdi kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan hidayah dan taufiq Allah Subhanahu Wata’ala, serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh hikmah dengan mengharap ridho Allah, Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) Menghimpun diri dalam satuan organisasi yang tergerakkan dengan Pedoman Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :




ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Dan Kedudukan
Organisasi ini bernama Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI)
Pasal 2
Kedudukan
Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) berkedudukan di Kabupeten Bima dan kota Bima Dan di bagi tiap-tiap kecamatan dan Desa yang ada.
BAB II
AZAS DAN KEDAULATAN
Pasal 3
Azas
Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) Berazaskan pada Alqur’an Pancasila, Dan As-Sunnah.
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) berada dalam Musyawarah Besar (MUBES) dan di laksanakan oleh Anggota Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI)
BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 5
Sifat
Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) bersifat Pengkaderan dan Gerakan Revolusioner
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) berfungsi sebagai wadah perjuangan dalam pembinaan dan pengembangan potensi yang dimiliki oleh pemuda dan mahasiswa sehingga tercapainya masyarakat yang sejahterah tanpa diskriminasi.
Pasal 7
Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai adalah terbinannya pemuda dan mahasiswa menjadi insan ulil albab yang turut bertanggung jawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang
Diridhoi ALLAH SWT.
BAB IV
USAHA KEGIATAN
Pasal 8

Usaha
Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) akan mengembangkan usaha sesuai dengan Bidang masing-masing yang di bahas kemudian pada anggaran rumah tangga.

Pasal 9
Kegiatan
Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) akan melaksanakan kegiatan yang di atur dalam anggaran rumah tangga
BAB V
LAMBANG
Pasal 10
lambang
Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) memiliki lambang yang sudah di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Hak
Pengurus memiliki Hak sebagai berikut :
1. Hak menegluarkan pendapat secara lisan dan tertulis
2. Hak memilih dan dipilih
3. Hak membela diri
4. Hak memberikan dan mendapatkan informasi
Pasal 12
kewajiban
Pengurus memiliki sebagai berikut :
1. Menjunjung tinggi dan kehormatan organisasi
2. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
3. Berperan aktif dalam melaksanakan program kerja Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI)
4. Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bmia (GEBPMABI) melaksanakan program kerja berdasarkan dalam anggaran rumah tangga dan hasil musyawarah lainnya.
BAB VII
SANKSI-SANKSI
Pasal 13
Sanksi
Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban akan mendapatkan sanksi yang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
PEMBINA
Pasal 14
Pembina
Pembinan Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) di atur dalam anggaran rumah tangga.





BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan
Keuangan Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) di bahas dalam anggaran rumah tangga.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Permusyawaratan
Permusyawaratan Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) di atur dalam anggaran rumah tangga.
BAB XI
PENGURUS ORGANISASI
Pasal 17
PENGURUS ORGANISASI
Pengurus Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Di tetapkan :
Di :
Tempat :
Waktu :
Tanggal :



PRESIDIUM SIDANG TETAP
Tertanda



Presidium Sidang I Presidium Sidang II






ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Pasal I
BENTUK LAMBANG
Lambang Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa bima (GEBPMABI) adalah garuda dua kepala,dua pedang silang dan di kelilingi oleh rantai dan di ujung rantai terdapat satu bintang.
BAB II
PENGURUS
Pasal II
Anggota
Pengurus Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) Merupakan pemuda dan mahasiswa Bima yang ada di seluruh Nusantara Indonesia melalui proses prekrutan dan pengkaderan.
Pasal III
PENGURUS
Syarat-Syarat Menjadi Pengurus :
1. Pengurus Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) dilantik apabila melalui proses musyawarah.
2. Setiap pengurus harus memiliki kartu tanda pengenal sebagai pengurus Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI )
3. Siap menjaga nama baik organisasi dan menjunjung tingga ketentuan-ketentuan yang di atur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa bima (GEBPMABI)
4. Harus mengikuti Proses pelatihan yang telah ditentukan oleh pengurus dan Hasil prekrutan yang di laksanakan oleh pengurus pimpinan wilayah Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI)
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal IV
Hak dan Kewajiban
1. Setiap Anggota Berhak :
a. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam organisasi
b. Mengerluakan pendapat, usulan dan saran serta memilih dan di pilih menjadi anggota
c. Mendapatkan dan memberi informasi aktual yang di butuhkan
2. Setiap Anggota Berkewajiban
a. Memberikan laporan untuk setiap kegiatan yang di laksanakan secara lisan dan tertulis
b. Mentaati peraturan yang di bahas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga




BAB IV
SANKSI-SANKSI
Pasal V
Sanksi
Sanksi Berupa :
1. Memberikan teguran maksimal 3 x secara lisan dan tertulis
2. Apabila teguran tidak dihiraukan, maka Pengurus tersebut akan di hadirkan dalam suatu musyawarah yang di laksanakan oleh Pengurus Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI)
3. Menskorsing Pengurus selama satu Priode Kepengurusan.
4. Memecat secara lisan dan tertulis dan di sampaikan kepada seluruh pengurus yang tergabung dalam Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) apabila anggota tersebut melanggar ketentuan yang di tentukan dalam AD/ART dan peraturan lainnya.
BAB V
PEMBERHENTIAN
Pasal VI
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian dapat berupa :
1. pengurus berhentian karena permintaa sendiri secara Lisan maupun tertulis dan menyampaikan dalam musyawarah.
2. memberhentikan diri dengan cara lisan dan tertulis.
3. Pemberhentian anggota di atur dalam peraturan musyawarah dan di atur dalam pasal lima 5 ayat ke 4.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 6
Susunan Pengurus
Pengurus Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) Terdiri terdiri dari :
1. Ketua Umum
2. Sekretaris Umum
3. Bendahara Umum
4. Bidang-Bidang Terdiri Dari
A. Bidang kajian dan Strategi
B. Bidang Pemuda dan Olahraga
C. Bidang Advokasi
D. Bidang Kebijakan Publik
E. Bidang Perekrutan dan Pengkaderan
F. Bidang Kerohanian






BAB VII
PEMBINA
Pasal 7
Pembina
1. Pembina Organisasi Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) seluruh pengurus
2. Pembina memiliki wewenang untuk memberikan saran dan nasehat kepada anggota Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI)
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan
Permusyawaratan Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) terdiri dari :
1. Musyawarah Besar (MUBES) berupa :
a. Di hadiri oleh seluruh pengurus Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI).
b. Memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
c. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
d. Memilih dan menetapkan pengurus Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI)
e. Menerima dan menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
f. Di Adakan setiap 2 tahun atau penggantian pengurus

2. Rapat Pengurus Berupa :
a. Rapat pengurus harian (BHP)
b. Rapat Kerja (RAK)
c. Rapat komisi
d. Rapat pleno


BAB IX
KEUANGAN
Pasal 9
Keuangan
Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) menetapkan :
1. Kebijakan penggunaan Kas dilakukan sepenuh oleh anggota dan pengurus
2. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari, oleh, dan untuk organisasi wajib untuk di pertanggung jawabkan dalam musyawarah yang di hadiri oleh anggota dan pengurus.
3. Segala ketentuan yang menyangkut kewajiban anggota di tentukan dalam ketetapan organisasi yaitu:
1. Iuran wajib/bulan anggota berupa :
a. Pengurus = Rp. 1000/Minggu
2. Sumbangan Yang Tidak Mengikat
3. Usaha-usaha yang sah dan halal
BAB XI
PENUTUP
Pasal 10
Penutup
Penutup terdiri dari :
1. Peraturan peralihan yaitu hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga akan di tetapkan kemudian oleh pengurus inti.
2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di tetapkan dan di sahkan dalam musyawarah besar (Mubes) oleh Gerakan Bersama Pemuda Dan Mahasiswa Bima (GEBPMABI) dan berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di :

Tempat :
Waktu :
Tanggal :

PRESIDIUM SIDANG TETAP
Tertanda,



Presidium Sidang I Presidium Sidang II

Tidak ada komentar: