Minggu, 19 Mei 2013

Dasar Kependidikan Kimia

Berdasarkan Undang-Undang N0.20 tahun 2003 menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ilmu kimia adalah ilmu yang mempelajari tentang susunan, struktur, sifat-sifat dan perubahan suatu materi menjadi materi lain, serta energi yang menyertai perubahan tersebut (Purba, 2006). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar konsep ilmu kimia bersifat abstrak. Oleh karena itu mempelajari konsep-konsep tersebut dibutuhkan kemampuan intelektual yang tinggi. Hal ini menyebabkan siswa mengalami kesulitan dalam mempelajari ilmu kimia.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006, pada dasarnya merupakan perwujudan otonomi sekolah/madrasah dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik secara utuh serta tuntunan kondisi lingkungan peserta didik untuk hidup atau memiliki kecakapan hidup (life skill). Namun pada kenyataanya, pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah menunjukkan kurangnya minat dan motivasi belajar siswa terhadap pelajaran kimia. Kurangnya minat dan motivasi belajar siswa disebabkan beberapa faktor, diantaranya: kreatifitas bertanya siswa rendah, guru masih dominan menjadi pemain dan siswa penonton, guru aktif dan siswa pasif (Muhaimin, dkk 2008).

Tidak ada komentar: