Selasa, 24 Februari 2015

Analisis Isu Profesionalitas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Salah satu tuntutan dari perkembangan globalisasi adalah kualitas sumber daya manusia. SDM merupakan suatu hal yang penting bagi setiap bangsa dalam menghadapi era persaingan global. Tanpa sumber daya manusia yang berkualitas, suatu bangsa pasti akan tertinggal dari bangsa lain dalam percaturan dan persaingan kehidupan dunia internasional yang semakin kompetitif. Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas menjadi salah satu tanggung jawab pendidikan, terutama dalam mempersiapkan peserta didik untuk menjadi subjek yang memiliki peran penting dalam menampilkan dirinya sebagai manusia yang tangguh, kreatif, mandiri dan professional pada bidangnya.
Pendidikan merupakan bidang yang sangat penting bagi kehidupan manusia, pendidikan dapat mendorong peningkatan kualitas manusia dalam bentuk meningkatnya kompetensi kognitif, afektif dan psikomotorik. Bagi suatu bangsa pendidikan merupakan hal yang sangat penting, dengan pendidikan manusia menjadi lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan, dengan pendidikan manusia juga akan mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi. Oleh sebab itu membangun pendidikan menjadi suatu keharusan. Karena dengan adanya pendidikan diharapkan dapat terwujud suatu kualitas manusia yang baik dalam seluruh dimensinya, baik dimensi intelektual, emosional maupun spiritual. Pendidikan  juga sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normative. Oleh sebab itu pendidikan perlu mendapatkan perhatian yang khusus agar pendidikan mampu megembangkan sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan zaman yang sedang berkembang.
Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pendidikan. Karena antara pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai keterkaitan dalam meningkatkan SDM. Adapun keterkaitan tersebut seperti yang termuat dalam  UU No 20 tahun 2003 Bab XI pasal 39 ayat 2 berbunyi :
1. Tenaga kependidikan adalah bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan
2. Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan dan melaksanakan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
Sedangkan dalam pasal 40 ayat 2 berbunyi : Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban :
1.  Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif dan dinamis dialogis
2.      Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan
3.    Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dengan demikian antara pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai peran yang sama-sama penting dalam proses pendidikan dan peningkatan SDM bangsa. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kualitas dari pendidik dan tenaga kependidikan tersebut mampu untuk meningkatkan SDM bangsa. Dengan kata lain kualitas dan profesionalitas dari pendidik dan tenaga kependidikan masih dipertanyakan. Walupun guru/pedidik  bukan merupakan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan, tetapi pengajaran merupakan titik sentral pendidikan. Kualitas tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana penerapan profesionalisme pendidik di Indonesia ?
2.      Bagaimana penerapan profesionalisme tenaga kependidikan di Indonesia ?
3.     Apa saja substansi dan isu-isu profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia ?
C.    TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui bagaimana penerapan profesionalisme pendidik di Indonesia ?
2.      Untuk mengetahui bagaimana penerapan profesionalisme tenaga kependidikan di Indonesia ?
3.      Untuk mengetahui apa saja substansi dan isu-isu profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia ?

BAB II
PEMBAHASAN

Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menajalankan tugasnya. Seperti yang tercantum dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan dan melaksanakan pengabdian masyarakat. Kelayakan mengajar tersebut berhubungan dengan tingkat pendidikan guru. Walupun guru bukan merupakan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan, tetapi pengajaran merupakan titik sentral pendidikan. Kualitas tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Berikut akan dibahas kualitas dan profesionalitas dari pendidik dan tenaga kependidikan.
A.    PROFESIONALISME PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip :
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
g.  Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h.      Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
i.   Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaiatan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan dan melaksanakan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai peran yang sama dalam menghasilkan out-put pendidikan yang berkualitas. Oleh sebab itu kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan perlu untuk diperhatikan dan ditingkatkan.
1.      Guru
Pendidik atau disebut juga pengajar adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Yang termasuk pendidik atau pengajar adalah guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dll.
Guru merupakan salah satu pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anank usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Permen PAN dan RB pasal 1 butir 2).
Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi  sekolah/madrasah sebagai:
1.      kepala sekolah/madrasah;
2.      wakil kepala sekolah/madrasah;
3.      ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
4.      kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
5. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
6.  pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Dalam rangka mencapai standar keprofesionalan tugas maupun beban kerja guru  diatur dalam peraturan pemerintah sebagai berikut:
1)    Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. (Permen PAN dan RB pasal 5). Dengan demikian semua guru mempunyai tanggung jawab mendewasakan anak secara menyeluh dalam segala aspek potensi yang dimiliki siswa dan dalam segala aspek kecerdasan.
2)   Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Bila guru mempunyai beban kerja minimal (hanya 24 jam), berarti mempunyai waktu yang sangat cukup untuk mengembangkan frofesionalisme dengan melakukan berbagai kegiatan yang relevan dan mendukung.
Masih dalam rangka mencapai standar keprofesionalan, Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas juga ada aturannya, yaitu sebagai berikut :
a.   merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
b.  meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
a.    bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik  tertentu, latar belakang keluarga,  dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
b.      menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
c.      memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu
1.      kompetensi pedagogik,
2.      kepribadian,
3.      sosial, dan
4.      professional
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru, yang dimaksud adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga professional. Untuk memelihara profesionalisme guru, salah satu yang bias dilakukan oleh guru yang bersangkutan adalah dengan mengikuti organisasi profesi guru. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru. Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.     Dosen
Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Seorang dosen yang professional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
3.      Konselor
Guru bimbingan konseling yang selanjutnya disebut konselor dituntut Sosok utuh kompetensi yang mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat komptensi tersebut yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. (Permendiknas 27/2008)
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons. (Permendiknas 27/2008)
 Kualifikasi Akademik Konselor
Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:
1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor. (Permendiknas 27/2008)
4.      Pengawas
Kualifikasi pengawas
1.     Kompetensi Kepribadian
2.     Kompetensi Supervisi Manajerial
3.     Kompetensi Supervisi Akademik
4.     Kompetensi Evalusi Pendidikan
5.     Kompetensi Penelitian Pengembangan
6.     Kompetensi Sosial
Jenis Pengawas
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari:
l  pengawas satuan pendidikan,
l  pengawas mata pelajaran, atau
l  pengawas kelompok mata pelajaran.
Penugasan Pengawas Satuan Pendidikan Menurut Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
Ruang Lingkup:
l  melaksanakan supervisi manajerial
l  supervisi akademik.
Penugasan Pengawas Menurut PP 74 Tahun 2008
¢  Tugas pokok pengawas satuan pendidikan ialah :
melakukan pengawasan manajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan (standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan)  dan penilaian kinerja sekolah pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
¢  Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
¢  Tugas pokok pengawas bimbingan dan konseling
meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
¢  Tugas pokok pengawas SLB
melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan pada sejumlah SLB kabupaten/kota
5.      Tenaga administrasi sekolah/madrasah
Terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
 Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah meliputi :
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Teknis
4. Kompetensi Manajerial
6.      Tenaga Kepustakaan
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
Kompetensi tenaga Kepustakaan
1.      Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah :
2.      Kompetensi Manajerial
3.      Kompetensi Pengelolaan Informasi
4.      Kompetensi Kependidikan
5.      Kompetensi Kepribadian
6.      Kompetensi Sosial
7.      Kompetensi Pengembangan Profesi
7.      Tenaga Laboratorium
Kompetensi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah :
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Manajerial
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Administratif
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi Laboran Sekolah/Madrasah
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Administratif
4. Kompetensi Profesional

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pendidikan merupakan bidang yang sangat penting bagi kehidupan manusia, pendidikan dapat mendorong peningkatan kualitas manusia dalam bentuk meningkatnya kompetensi kognitif, afektif dan psikomotorik. Bagi suatu bangsa pendidikan merupakan hal yang sangat penting, dengan pendidikan manusia menjadi lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan, dengan pendidikan manusia juga akan mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi. Oleh sebab itu membangun pendidikan menjadi suatu keharusan.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu unsure dalam pendidikan. Oleh karena itu pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
1.  Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif dan dinamis dialogis.
2.      Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan
3.    Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dengan demikian antara pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai peran yang sama-sama penting dalam proses pendidikan dan peningkatan SDM bangsa. Sehingga kualitas dan profesionalitas dari pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pendidikan. Hal ini karena pengajaran merupakan titik sentral pendidikan. Sehhingga kualitas tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan  Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 TentangStandar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 Tanggal 11 Juni 2008 Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
Departemen Pendidikan nasional. (2007). Penataan Pendidikan Profesional Konselor Dan Layanan Bimbingan Dan Konseling Dalam Jalur pendidikan Formal.


Tidak ada komentar: