BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Salah satu tuntutan dari
perkembangan globalisasi adalah kualitas sumber daya manusia. SDM merupakan
suatu hal yang penting bagi setiap bangsa dalam menghadapi era persaingan
global. Tanpa sumber daya manusia yang berkualitas, suatu bangsa pasti akan tertinggal
dari bangsa lain dalam percaturan dan persaingan kehidupan dunia internasional
yang semakin kompetitif. Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas
menjadi salah satu tanggung jawab pendidikan, terutama dalam mempersiapkan
peserta didik untuk menjadi subjek yang memiliki peran penting dalam
menampilkan dirinya sebagai manusia yang tangguh, kreatif, mandiri dan
professional pada bidangnya.
Pendidikan merupakan bidang
yang sangat penting bagi kehidupan manusia, pendidikan dapat mendorong peningkatan
kualitas manusia dalam bentuk meningkatnya kompetensi kognitif, afektif dan
psikomotorik. Bagi suatu bangsa pendidikan merupakan hal yang sangat penting,
dengan pendidikan manusia menjadi lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan,
dengan pendidikan manusia juga akan mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan
yang terjadi. Oleh sebab itu membangun pendidikan menjadi suatu keharusan.
Karena dengan adanya pendidikan diharapkan dapat terwujud suatu kualitas
manusia yang baik dalam seluruh dimensinya, baik dimensi intelektual, emosional
maupun spiritual. Pendidikan juga sangat
berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran
normative. Oleh sebab itu pendidikan perlu mendapatkan perhatian yang khusus
agar pendidikan mampu megembangkan sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan
zaman yang sedang berkembang.
Pendidik dan tenaga
kependidikan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pendidikan.
Karena antara pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai keterkaitan dalam
meningkatkan SDM. Adapun keterkaitan tersebut seperti yang termuat dalam UU No 20 tahun 2003 Bab XI pasal 39 ayat 2
berbunyi :
1. Tenaga kependidikan adalah bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan
2. Pendidik merupakan tenaga professional
yang bertugas merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan dan
melaksanakan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan
tinggi
Sedangkan dalam pasal 40 ayat 2 berbunyi
: Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban :
1. Menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif dan dinamis dialogis
2. Mempunyai komitmen secara professional
untuk meningkatkan mutu pendidikan
3. Memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
Dengan demikian antara
pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai peran yang sama-sama penting dalam
proses pendidikan dan peningkatan SDM bangsa. Yang menjadi pertanyaan adalah
apakah kualitas dari pendidik dan tenaga kependidikan tersebut mampu untuk
meningkatkan SDM bangsa. Dengan kata lain kualitas dan profesionalitas dari
pendidik dan tenaga kependidikan masih dipertanyakan. Walupun guru/pedidik bukan merupakan satu-satunya faktor penentu
keberhasilan pendidikan, tetapi pengajaran merupakan titik sentral pendidikan.
Kualitas tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan
yang menjadi tanggung jawabnya.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka
rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimana penerapan profesionalisme
pendidik di Indonesia ?
2. Bagaimana penerapan profesionalisme
tenaga kependidikan di Indonesia ?
3. Apa saja substansi dan isu-isu
profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia ?
C. TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan
penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana penerapan
profesionalisme pendidik di Indonesia ?
2. Untuk mengetahui bagaimana penerapan
profesionalisme tenaga kependidikan di Indonesia ?
3. Untuk mengetahui apa saja substansi dan
isu-isu profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
Kebanyakan guru belum
memiliki profesionalisme yang memadai untuk menajalankan tugasnya. Seperti yang
tercantum dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan,
melakukan pelatihan dan melaksanakan pengabdian masyarakat. Kelayakan mengajar
tersebut berhubungan dengan tingkat pendidikan guru. Walupun guru bukan
merupakan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan, tetapi
pengajaran merupakan titik sentral pendidikan. Kualitas tenaga pengajar
memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung
jawabnya. Berikut akan dibahas kualitas dan profesionalitas dari pendidik dan
tenaga kependidikan.
A. PROFESIONALISME PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
Professional adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesi guru dan profesi
dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip :
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealism
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas.
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalan
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h. Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan
i. Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaiatan
dengan tugas keprofesionalan guru.
Pendidik merupakan tenaga
professional yang bertugas merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan
pelatihan dan melaksanakan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik pada
perguruan tinggi. Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik dan tenaga
kependidikan mempunyai peran yang sama dalam menghasilkan out-put pendidikan
yang berkualitas. Oleh sebab itu kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
perlu untuk diperhatikan dan ditingkatkan.
1. Guru
Pendidik atau disebut juga
pengajar adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Yang termasuk pendidik
atau pengajar adalah guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,
instruktur, fasilitator dll.
Guru merupakan salah satu
pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anank usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Permen PAN
dan RB pasal 1 butir 2).
Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat
(1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas
lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah sebagai:
1.
kepala sekolah/madrasah;
2.
wakil kepala sekolah/madrasah;
3.
ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
4. kepala perpustakaan
sekolah/madrasah;
5. kepala laboratorium,
bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
6. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Dalam rangka
mencapai standar keprofesionalan tugas maupun beban kerja guru diatur dalam peraturan pemerintah sebagai
berikut:
1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. (Permen PAN dan RB pasal 5). Dengan demikian semua
guru mempunyai tanggung jawab mendewasakan anak secara menyeluh dalam segala
aspek potensi yang dimiliki siswa dan dalam segala aspek kecerdasan.
2) Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu. Bila
guru mempunyai beban kerja minimal (hanya 24 jam), berarti mempunyai waktu yang
sangat cukup untuk mengembangkan frofesionalisme dengan melakukan berbagai
kegiatan yang relevan dan mendukung.
Masih dalam rangka mencapai
standar keprofesionalan, Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas juga ada aturannya, yaitu sebagai berikut :
a. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/
bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan,
serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni;
a. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis
kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik
tertentu, latar belakang keluarga,
dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
b.
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik
Guru, serta nilai agama dan etika; dan
c. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Standar kompetensi guru ini dikembangkan
secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu
1. kompetensi pedagogik,
2. kepribadian,
3. sosial, dan
4.
professional
Sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat pendidik untuk Guru, yang dimaksud adalah bukti formal
sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga professional. Untuk
memelihara profesionalisme guru, salah satu yang bias dilakukan oleh guru yang
bersangkutan adalah dengan mengikuti organisasi profesi guru. Organisasi
Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus
oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru. Guru wajib memiliki
Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Dosen
Dosen adalah
pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Seorang dosen yang
professional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang
dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
3. Konselor
Guru bimbingan konseling yang
selanjutnya disebut konselor dituntut Sosok utuh kompetensi yang mencakup
kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik
merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan
dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan
kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli
yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan
konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang
memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara
berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor sangat
dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat komptensi tersebut yang dilandasi
oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi
akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. (Permendiknas
27/2008)
Pembentukan kompetensi
akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu
(S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah
akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan
kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan
konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan
menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik
Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan
praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan
konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons. (Permendiknas 27/2008)
Kualifikasi Akademik Konselor
Konselor adalah tenaga
pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu
(S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi
Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi.
Kualifikasi akademik konselor
dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:
1. Sarjana pendidikan (S-1)
dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi
konselor. (Permendiknas 27/2008)
4. Pengawas
Kualifikasi
pengawas
1.
Kompetensi Kepribadian
2.
Kompetensi Supervisi Manajerial
3.
Kompetensi Supervisi Akademik
4.
Kompetensi Evalusi Pendidikan
5. Kompetensi
Penelitian Pengembangan
6. Kompetensi
Sosial
Jenis
Pengawas
Peraturan
Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa
pengawas terdiri dari:
l
pengawas satuan pendidikan,
l
pengawas mata pelajaran, atau
l
pengawas kelompok mata pelajaran.
Penugasan
Pengawas Satuan Pendidikan Menurut Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
Ruang
Lingkup:
l melaksanakan supervisi
manajerial
l supervisi akademik.
Penugasan Pengawas
Menurut PP 74 Tahun 2008
¢
Tugas pokok pengawas satuan pendidikan ialah :
melakukan
pengawasan manajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan (standar pengelolaan,
standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik & tenaga
kependidikan) dan penilaian kinerja
sekolah pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
¢
Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
melaksanakan
pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan (standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi
lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang
ditetapkan.
¢
Tugas pokok pengawas bimbingan dan konseling
meliputi
pembinaan, pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling pada sejumlah satuan
pendidikan yang ditetapkan.
¢
Tugas pokok pengawas SLB
melaksanakan
pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan pada sejumlah SLB
kabupaten/kota
5.
Tenaga administrasi
sekolah/madrasah
Terdiri atas kepala tenaga administrasi
sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah meliputi
:
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Teknis
4. Kompetensi Manajerial
6.
Tenaga Kepustakaan
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis
dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih
dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta
memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat
mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
Kompetensi tenaga Kepustakaan
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah :
2. Kompetensi Manajerial
3. Kompetensi Pengelolaan Informasi
4. Kompetensi Kependidikan
5. Kompetensi Kepribadian
6. Kompetensi Sosial
7. Kompetensi Pengembangan Profesi
7. Tenaga Laboratorium
Kompetensi
Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah :
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Manajerial
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi
Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Administratif
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi
Laboran Sekolah/Madrasah
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Administratif
4. Kompetensi Profesional
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pendidikan merupakan bidang yang sangat
penting bagi kehidupan manusia, pendidikan dapat mendorong peningkatan kualitas
manusia dalam bentuk meningkatnya kompetensi kognitif, afektif dan
psikomotorik. Bagi suatu bangsa pendidikan merupakan hal yang sangat penting,
dengan pendidikan manusia menjadi lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan,
dengan pendidikan manusia juga akan mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan
yang terjadi. Oleh sebab itu membangun pendidikan menjadi suatu keharusan.
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan merupakan salah satu unsure dalam pendidikan. Oleh karena itu
pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
1. Menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif dan dinamis dialogis.
2. Mempunyai komitmen secara professional
untuk meningkatkan mutu pendidikan
3. Memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
Dengan demikian antara pendidik dan
tenaga kependidikan mempunyai peran yang sama-sama penting dalam proses
pendidikan dan peningkatan SDM bangsa. Sehingga kualitas dan profesionalitas
dari pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu faktor penentu
keberhasilan pendidikan. Hal ini karena pengajaran merupakan titik sentral
pendidikan. Sehhingga kualitas tenaga pengajar memberikan andil sangat besar
pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru
Dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi
Konselor
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2008 Tentang Guru
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 TentangStandar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun
2008 Tanggal 11 Juni 2008 Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
Departemen Pendidikan nasional. (2007). Penataan
Pendidikan Profesional Konselor Dan Layanan Bimbingan Dan Konseling Dalam Jalur
pendidikan Formal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar